Syarat Rekomendasi Kampus Mengajar angkatan 2 untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan Wakul Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Pertanian Universitas Lampung, yaitu sebagai berikut:
- Map (warna bebas);
- Pengantar Ketua Jurusan ke Dekan/WD1;
- Fotokopi KTM;
- Fotokopi Bukti Lunas UKT;
- Bukti pendukung bahwa minimal sudah semester 5 (lima), misal KHS sem 1– 5;
- Transkrip (yang mendukung IPK minimal 3 skala 4);
- Fotokopi Izin dari orang tua;
- Fotokopi pernyataan siap ditempatkan dimana saja di seluruh Indonesia;
- Fotokopi pernyataan tidak sedang ikut Program Merdeka Belajar yang lain;
- Rekomendasi, harap mengetahui Kaprodi dan Kajur sblm maju ke Dekan/Wd1. Borang dapat diunduh disini borang rekomendasi kampus mengajar.
Referensi : Diadaptasi dari Panduan Kampus Mengajar dari Kemdikbud