Syarat Rekomendasi Kampus Mengajar

Syarat Rekomendasi Kampus Mengajar angkatan 2 untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan Wakul Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Pertanian Universitas Lampung, yaitu sebagai berikut:

  1. Map (warna bebas);
  2. Pengantar Ketua Jurusan ke Dekan/WD1;
  3. Fotokopi KTM;
  4. Fotokopi Bukti Lunas UKT;
  5. Bukti pendukung bahwa minimal sudah semester 5 (lima), misal KHS sem 1– 5;
  6. Transkrip (yang mendukung IPK minimal 3 skala 4);
  7. Fotokopi Izin dari orang tua;
  8. Fotokopi pernyataan siap ditempatkan dimana saja di seluruh Indonesia;
  9. Fotokopi pernyataan tidak sedang ikut Program Merdeka Belajar yang lain;
  10. Rekomendasi, harap mengetahui Kaprodi dan Kajur sblm maju ke Dekan/Wd1. Borang dapat diunduh disini borang rekomendasi kampus mengajar.

Referensi : Diadaptasi dari Panduan Kampus Mengajar dari Kemdikbud